06 September 2017 3376 kali
PANDUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH "DIGUNAKAN SEBAGAI ACUAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG " Badan Perencanaan Pembangunan Daerah