PULAKI online Bulelengkab
Nama : Natas Musa Pakiding
Email : pakidingnatas@gmail.com
Pertanyaan : selamat pagi, bpk/ibu ijin bertanya kami dari set dprd kab. toraja, prov.sulsel ada rencana utk berkunjung ke kab. buleleng, tujuan utk menanyakan terkait maraknya virus babi
Jawaban : Selamat pagi, Bapak/Ibu mohon maaf atas keterlambatanya, terkait dengan kunjungan ke Kabupaten Buleleng mengenai maraknya virus babi, bisa dikoordinasikan ke Dinas Pertanian Kab. Buleleng, email : distan@bulelengkab.go.id
Nama : tes
Email : tes@1.x
Pertanyaan : Tambah validasi captcha dong min, sama kontak person penanya, biar gak kena bruteforce sama penanya bodong
Jawaban : Mohon maaf terkait penambahan fitur validasi captcha, kontak person, bisa di konsultasikan ke Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, terima kasih.
Nama : Putra Jaya
Email : poedja83@gmail.com
Pertanyaan : Diwajibkankah jika nilai TKDN suatu barang yang akan diadakan memiliki nilai >25%?
Jawaban : Sdr. Putra Jaya, atas pertanyaan Sdr. dapat kami tanggapi sebagai berikut: Mengacu pada Permenperin 02/M.IND/PER/2014 dan Instrukspi Presiden No. 2 Tahun 2022, seluruh pengadaan barang jasa yang memiliki nilai TKDN>25% merupakan Barang Wajib untuk dipilih dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Terima kasih
Nama : I Wayan Putra Jaya
Email : poedja83@gmail.com
Pertanyaan : Bagaimana cara melihat nilai TKDN suatu barang yang akan direncanakan untuk diadakan?
Jawaban : Terima kasih Sdr. I Wayan Putra Jaya, dapat kami tanggapi pertanyaan Sdr. sebagai berikut: Nilai TKDN suatu barang dapat Sdr. lihat pada situs P3DN Kementerian Perindustrian RI dengan alamat https://tkdn.kemenperin.go.id/. Terima kasih
Nama : Ria
Email : pengijengkantor@gmail.com
Pertanyaan : Untuk setiap dokumen perencanaan yang disusun apakah perlu dibuatkan SK Perangkat Daerah lagi mengingat sudah ada Peraturan Bupati yang mengatur?
Jawaban : Yang kami hormati saudari Ria, terkait pertanyaan yang saudari ajukan dapat dijelaskan sebagai berikut : Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah secara kolektif ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) . Dengan demikian jika merujuk pada permendagri tersebut maka tidak diperlukan adanya SK Kepala Perangkat Daerah . Demikian dan Terimakasih.
Nama : Putu Sri Asmariati
Email : putusriasmariati_bll@yahoo.co.id
Pertanyaan : Jika pagu anggaran mengalami perubahan (berkurang) apakah target output bisa disesuaikan/dirubah?
Jawaban : Yang kami hormati saudari Putu Sri Asmariati, terkait pertanyaan yang saudari ajukan dapat dijelaskan sebagai berikut : Bahwa perencanaan kinerja merupakan hal yang mengaitkan antara input dan output , jadi ketika merencanakan kinerja sebesar X, maka dibutuhkan anggaran sesuai ASB (Analisa Standar Belanja) dibutuhkan Rp XX. Jadi jika anggaran berkurang maka outputnya juga dapat disesuaikan.
Nama : made sutarman
Email : sutarmanmade@gmail.com
Pertanyaan : terkait menu yang dibuat , kalau ada masyarakat yang menginginkan kelompok tani yang ingin berkonsultasi terkait cara budidaya durian misalnya , apa bsa di pakai media ini, atau bagaimana ? atau apa langsung masyarakat ke OPD terkait ??
Jawaban : Mohon maaf terkait cara budidaya durian, bisa konsultasikan ke Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, terima kasih.
Nama : Kadek Arta Yasa, SE
Email : bpbd.buleleng247@gmail.com
Pertanyaan : di BPBD ada 2 Kepala Bidang yang sudah pesiun dan diganti dengan Plt. ijin saya bertanya terkait dengan perjanjian kinerja apakah PK dari kepala bidang tersebut? terimakasih
Jawaban : Mohon diperjelas kembali pertanyaan Bapak, terima kasih.

PULAKI online

Pusat Layanan Konsultasi Online (PULAKI online) menyediakan layanan konsultasi terintegrasi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh stakeholders secara online