Menanggapi pertanyaan Saudara Made, pada Pojok Kenken Ne? Harian Nusa Bali, Pada Senin 3 November 2014 halaman 4, : " Kepada Yth. Bapak Bupati Buleleng, kenapa gaji pegawai Hotel terutama Dw di singaraj tidak memenuhi standar Upah Minimum yang ada? tidak seperti di Kabupaten lain di Bali. Mohon ditindak lanjuti. sukseme. "
Jawaban.
Upah minimum yang berlaku di Kabupaten Buleleng TH 2014 mengacu pada upah minimum Provinsi sebesar Rp.1.542.600,-perbulan (Peraturan Gubernur Bali No. 51 tahun 2013 tanggal 1 November 2014) yang disebut upah minimum adalah upah bulanan yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Pada pasal 9 Kepmenaker No.Kep.102/men/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah lembur, maka besarnya Upah Minimum Harian dapat dihitung sebagai berikut :
1. Untuk perusahaan yang menggunakan 6(enam) hari kerja dalam seminggu maka UMH (upah minimum harian) adalah
Rp.1.542.600,-:25 (dua puluh lima)hari = Rp.61.704,-)
2. untuk perusahaan yang menggunakan 5 (LIMA) hari kerja dalam seminngu maka besarnya UMH adalah ; Rp.1.542.600,- :
21 hari = Rp. 73.457,14,-
bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penanguhan pelaksana upah minimum kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja
untuk saudara Made apabila menemui perusahaan yang membayar tidak sesuai upah minimum yang berlaku saudara dapat mengubungi atau menyampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Buleleng agar bisa di tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan.
Bisa Hubungi Kabid Bapak Dewa Susrama
Dengan no HP 081936352299