Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan
Admin bulelengkab | 25 Juni 2014 | 1408 kali
Penerbitan izin Usaha Perikanan, sesuai Perda No 3 Tahun 2012 tanggal 25-05-2012
Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Struktur dan besarnya tarif retribusi di golongkan berdasarkan jenis izin usaha :
a. IZIN USAHA BUDIDAYA :
-
Tambak Udang Air Payau kapasitas produksi 1,5 ton per hektar per tahun Rp 300.000,-
-
Hatchery Udang Windu kapasitas produksi per 1.000.000 ekor per tahun Rp 400.000,-
-
Hatchery Udang Galah kapasitas produksi per 500.000 ekor per tahun Rp 100.000,-
-
Hatchery Bandeng lengkap
-
Bak Induk per Bak per tahun Rp 200.000,-
-
Bak Larva per Bak per tahun Rp 50.000,-
-
Hatchery Bandeng Skala Rumah Tangga per Bak per tahun Rp 15.000,-
-
Hatchery Kerapu Lengkap
-
a. Bak Induk per Bak per tahun Rp 500.000,-
-
b. Bak Larva per Bak per tahun Rp 300.000,-
-
Hatchery Kerapu Skala Rumah Tangga per Bak per tahun Rp 100.000,-
-
Hatchery Mutiara kapasitas produksi per 100.000 ekor per Bak per tahun Rp 250.000,-
-
Budidaya Tiram Mutiara per Hektar per tahun Rp 1.000.000,-
-
Budidaya Kerapu di Laut per Hektar per tahun Rp 750.000.-
-
Budidaya Rumput Laut per Hektar per tahun Rp 100.000,-
-
Budidaya laut lainnya per Hektar per tahun Rp 750.000,-
-
Budidaya Ikan Air Tawar per Hektar per tahun Rp 250.000,-
-
Peneluran Bandeng di tambak (tebaran 50 ekor induk setara Rp 300.000,- 1 bak induk) per tahun
-
Areal / Lahan budidaya Terumbu Karang per hektar per tahun Rp 750.000,-
b. IZIN USAHA PENANGKAPAN IKAN (SIPI) :
Berdasarkan armada perikanan yang digunakan :
-
Kapal perikanan bermesin dalam (Inboard Motor) per tahun Rp 50.000,- / GT
-
Perahu dengan motor Tempel (Outboard Motor) per tahun Rp 5.000,- / PK