Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan

Admin bulelengkab | 25 Juni 2014 | 1408 kali

Penerbitan izin Usaha Perikanan, sesuai Perda No 3 Tahun 2012 tanggal 25-05-2012

Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Struktur dan besarnya tarif retribusi di golongkan berdasarkan jenis izin usaha :

a.    IZIN USAHA BUDIDAYA :

  1. Tambak Udang Air Payau kapasitas produksi 1,5 ton per hektar per tahun Rp 300.000,-
  2. Hatchery Udang Windu kapasitas produksi per 1.000.000 ekor per tahun Rp 400.000,-
  3. Hatchery Udang Galah kapasitas produksi per 500.000 ekor per tahun Rp 100.000,-
  4. Hatchery Bandeng lengkap
  •  Bak Induk per Bak per tahun              Rp 200.000,-
  •  Bak Larva per Bak per tahun              Rp   50.000,-
  1. Hatchery Bandeng Skala Rumah Tangga per Bak per tahun Rp 15.000,-
  2. Hatchery Kerapu Lengkap
  • a.    Bak Induk per Bak per tahun              Rp 500.000,-
  • b.    Bak Larva per Bak per tahun              Rp 300.000,-
  1. Hatchery Kerapu Skala Rumah Tangga per Bak per tahun Rp 100.000,-
  2. Hatchery Mutiara kapasitas produksi per 100.000 ekor per Bak per tahun Rp 250.000,-
  3. Budidaya Tiram Mutiara per Hektar per tahun Rp 1.000.000,-
  4. Budidaya Kerapu di Laut per Hektar per tahun Rp   750.000.-
  5. Budidaya Rumput Laut per Hektar per tahun Rp 100.000,-
  6. Budidaya laut lainnya per Hektar per tahun Rp 750.000,-
  7. Budidaya Ikan Air Tawar per Hektar per tahun Rp 250.000,-
  8. Peneluran Bandeng di tambak (tebaran 50 ekor induk setara Rp 300.000,- 1 bak induk) per tahun
  9. Areal / Lahan budidaya Terumbu Karang per hektar per tahun Rp 750.000,-

 

b.    IZIN USAHA PENANGKAPAN IKAN (SIPI) :

       Berdasarkan armada perikanan yang digunakan :

  1. Kapal perikanan bermesin dalam (Inboard Motor) per tahun Rp 50.000,- / GT
  2. Perahu dengan motor Tempel (Outboard Motor) per tahun Rp 5.000,- / PK