Penerbitan izin Trayek, sesuai Perda No 11 Tahun 2011 tanggal 24 – 06 – 2011
a. Kendaraan dengan jumlah tempat duduk sampai dengan 8 orang sebesar Rp 30.000,-
b. Kendaraan dengan jumlah tempat duduk sampai dengan 9 s/d 14 orang sebesar Rp 40.000,-
c. RetribusiKartu Pengawasan bagi setiap kendaraan yang telah memiliki izin trayek sebesar Rp 7.500,-