Tarif Retribusi Izin Trayek

Admin bulelengkab | 25 Juni 2014 | 1145 kali

Penerbitan izin Trayek, sesuai Perda No 11 Tahun 2011 tanggal 24 – 06 – 2011

a.    Kendaraan dengan jumlah tempat duduk sampai dengan 8 orang sebesar Rp 30.000,-

b.    Kendaraan dengan jumlah tempat duduk sampai dengan 9 s/d 14 orang sebesar Rp 40.000,-

c.    RetribusiKartu Pengawasan bagi setiap kendaraan yang telah memiliki izin trayek sebesar Rp 7.500,-