Penerbitan izin IMB, sesuai Perda No 16 Tahun 2011 tanggal 23-07-2013
Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Besarnya tarif retribusi ditetapkan sbb :
a. Untuk Keperluan Usaha sebesar 1,5 % (satu setengah per seratus) dikalikan dengan harga taksiran bangunan / atau Rencana Anggaran Biaya (RAB)
b. Untuk keperluan tempat tinggal sebesar 1 % (satu per seratus) dikalikan dengan harga taksiran bangunan / atau Rencana Anggaran Biaya (RAB)