Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Admin bulelengkab | 25 Juni 2014 | 1239 kali

Penerbitan izin IMB, sesuai Perda No 16 Tahun 2011 tanggal 23-07-2013

Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Besarnya tarif retribusi ditetapkan sbb :

a.       Untuk Keperluan Usaha sebesar 1,5 % (satu setengah per seratus) dikalikan dengan harga taksiran bangunan / atau Rencana Anggaran Biaya (RAB)

b.       Untuk keperluan tempat tinggal sebesar 1 % (satu per seratus) dikalikan dengan harga taksiran bangunan / atau Rencana Anggaran Biaya (RAB)