Tarif Retribusi Izin Gangguan (HO)
Admin bulelengkab | 25 Juni 2014 | 1768 kali
Penerbitan izin HO, sesuai Perda No 3 Tahun 2011 tanggal 5 -01-2011
Tentang Retribusi Izin Gangguan.
Struktur dan Besarnya tarif retribusi :
a. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan besaran tarif retribusi
b. Tingkat penggunaan jasa terdiri dari indeks gangguan, indeks lokasi dan indeks modal.
c. Indeks gangguan ditetapkan berdasarkan besar kecilnya gangguan dengan klasifikasi sbb:
-
Perusahaan dengan gangguan besar ; indeksnya = 10 ;
-
Perusahaan dengan gangguan sedang ; indeksnya = 5;
-
Perusahaan dengan gangguan kecil ; indeksnya = 2.
d. Indeks lokasi ditetapkan berdasarkan letak perusahaan dengan klasifikasi sbb:
-
Dekat dengan jalan negara : indeksnya = 3;
-
Dekat dengan jalan provinsi : indeksnya = 5;
-
Dekat dengan jalan kabupaten : indeksnya = 8;
-
Dekat dengan jalan desa : indeksnya = 10.
e. Indeks modal ditetapkan berdasarkan besarnya modal sesuai neraca keuangan yang disusun dengan klasifikasi sbb:
-
≤Rp 50.000.000,- : indeksnya = 2;
-
Diatas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 100.000.000,- ; indeksnya = 4;
-
Diatas Rp 100.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- ; indeksnya = 6;
-
Diatas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- ; indeksnya = 8;
-
Diatas Rp 500.000.000,- ; indeksnya =10.
f. Besarnya tarif Retribusi ditetapkan sbb :
-
Untuk usaha yang memanfaatkan lahan sampai dengan 2.500 m2 dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
-
Untuk usaha yang memanfaatkan lahan diatas 2.500 m2 s/d 5.000 m2 dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
-
Untuk 5.000 m2 s/d 7.500 m2 dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
-
Untuk 7.500 m2 s/d 10.000 m2 dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
-
Untuk usaha diatas lahan 10.000 m2 dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)ng