Penerbitan izin SITU MB, sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2011 tanggal 23 – 09 – 2011
Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk Minuman beralkohol golongan B sebesar Rp 250.000,- / tahun
b. Untuk Minuman beralkohol golongan C sebesar Rp 550.000,- / tahun