Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Admin bulelengkab | 15 Mei 2014 | 1115 kali

Penerbitan izin SITU MB, sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2011 tanggal 23 – 09 – 2011

Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ditetapkan sebagai berikut :

a.    Untuk Minuman beralkohol golongan B sebesar Rp 250.000,- / tahun

b.    Untuk Minuman beralkohol golongan C sebesar Rp 550.000,- / tahun