Singaraja (21/12) Bagi pasien yang menggunakan jasa pelayanan RSUD Kab. Buleleng mungkin sering bertanya kenapa biaya yang dibebankan tinggi. tarif untuk apakah itu? Melalui Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2014 yang saat ini masih berlaku, jenis dan tarif pelayanan sudah diatur dan sudah disosialisasikan melalui papan informasi yang ada di poliklinik maupun di IGD RSUD Kab. Buleleng. Daftar ratif yang dipasang terdiri dari tarif pelayanan dan akomodasi sesuai kelas. Pada tahun 2017 sesuai dengan Perbup No. 54 Tahun 2016 Tertanggal 19 Oktober 2016 telah dilakukan perubahan tarif pelayanan. Perubahan tarif meliputi:
- Tarif Rawat Jalan,
- Tarif Gawat Darurat
- Tarif Ambulance
- Tarif Homecare
Tarif Akomodasi Kelas Utama,Madyatama, Mahotama
- Penambahan tarif Akomodasi VVIP
- Tarif Ambulance Jelasah
- Tarif Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian
- Tarif Ruang Pertemuan
Perubahan tarif lebih lengkap dapat di download pada link BANK DATA