PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
INSPEKTORAT
Jalan Kresna No. 3 Singaraja Bali Telp./fax 0362-3301559
KEPUTUSAN INSPEKTUR KABUPATEN BULELENG
NOMOR : 800/075/INSPEKTORAT
TENTANG
PENETAPAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) SKPD TAHUN ANGGARAN 2015
INSPEKTUR KABUPATEN BULELENG,
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran tugas-tugas dan adanya tertib administrasi dilingkup Inspektorat Kabupaten Buleleng yang dananya bersumber dari APBD, maka dipandang perlu untuk Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Inspektorat Kabupaten Buleleng tahun 2015;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, maka dipandang perlu menetapkan dengan keputusan Inspektur Kabupaten Buleleng.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaga Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1955);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1955);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagai Mana Telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Pemerintah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2007 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 8);
10. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 786 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2007 Nomor 269) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buleleng Nomor 786 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dam Belanja Daerah Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD sebagaimana lampiran keputusan ini;
KEDUA : PPTK melaksanakan program dan kegiatan SKPD sesuai ketentuan yang berlaku;
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2015
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejenak tanggal 02 Januari 2015
Ditetapkan di : Singaraja
Pada tanggal : 2 Januari 2015
INSPEKTUR KABUPATEN BULELENG
I Putu Yasa, SH.MM.
Pembina Utama Muda
NIP. 19601231 198102 1 028
Keputusan ini disampaikan kapada Yth. :
1. Bapak Bupati Buleleng di Singaraja ( sebagai Laporan)
2. Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buleleng
3. Kepala BAPPEDA Kabupaten Buleleng
4. Yang bersangkutan
5. Arsip
LAMPIRAN KEPUTUSAN INSPEKTUR KABUPATEN BULELENG
NOMOR : 900/075/Inspektorat
TANGGAL : 2 Januari 2015
TENTANG : Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD Tahun Anggaran 2015
No |
Kode Program |
Kode Kegiatan |
Uraian Program dan Kegiatan |
PPTK Nama/NIP/Pangkat |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1.
2.
3.
|
01. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
02. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
03. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
|
001. 002.
003.
006.
008.
009.
010.
011.
012.
013.
014.
015.
017.
007.
018.
|
Penyediaan Jasa Surat Menyurat
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air, dan Listrik
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Penyediaan Jasa Pemeliharaan & Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional
Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja
Penyediaan Alat Tulis Kantor
Penyediaan Barang Cetakan & Penggandaan
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
Penyediaan Bahan Bacaan & Peraturan Perundang-undangan
Penyediaan Makanan & Minuman
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
Rapat-rapat Kordinasi dan konsultasi ke Luar Daerah/Dalam Daerah |
Ni Nyoman Stini, S.Sos. NIP.19641231 199202 2 003 Penata Tk. I ( III/d )
Ketut Ari Wismaya, SE. NIP. 19780112 200803 1 001 Penata Muda Tk.I (III/b) |
005.
010.
012.
022.
024.
045. |
Pengadaan Kendaraan Dinas/Oprasional
Pengadaan Mebeleur
Penyelenggaraan dan Pengadaan Sarana / Prasarana Upacara
Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Oprasional
Pendataan dan Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah
|
Ni Nyoman Stini, S.Sos. NIP.19641231 199202 2 003 Penata Tk. I ( III/d )
|
||
005.
006. |
Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu
Pembinaan Rohani dan Budaya Aparatur
|
Ni Nyoman Stini, S.Sos. NIP.19641231 199202 2 003 Penata Tk. I ( III/d )
|
||
4. |
07. Program Perencanaan Anggaran SKPD |
001. |
Penyusunan Anggaran SKPD |
Ketut Ari Wismaya, SE. NIP. 19780112 200803 1 001 Penata Muda Tk.I (III/b)
|
5. |
18. Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan kabupaten / Kota
|
007. |
Review Laporan Keuangan |
Ketut Ari Wismaya, SE. NIP. 19780112 200803 1 001 Penata Muda Tk.I (III/b)
|
6. |
20. Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH
|
001.
002.
006.
009.
011. |
Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala (Pemeriksaan Reguler)
Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemeriksaan Khusus/Kasus)
Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan
Penanganan Evaluasi LP2P
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
|
Ketut Ari Wismaya, SE. NIP. 19780112 200803 1 001 Penata Muda Tk.I (III/b)
Ni Nyoman Stini, S.Sos. NIP.19641231 199202 2 003 Penata Tk. I ( III/d )
Ketut Ari Wismaya, SE. NIP. 19780112 200803 1 001 Penata Muda Tk.I (III/b)
|
7. |
21. Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan |
001. |
Pelatihan Pengembangan Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan
|
Ni Nyoman Stini, S.Sos. NIP.19641231 199202 2 003 Penata Tk. I ( III/d )
|