???? CEGAH KARHUTLA, JAGA ALAM, LINDUNGI MASA DEPAN! ????????
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang besar.
???? INGAT!
Dalam kondisi risiko kebakaran hutan dan lahan tinggi/ekstrem, pembukaan lahan dengan cara pembakaran DILARANG KERAS.
? Jangan membakar lahan untuk membuka area pertanian/perkebunan.
? Jangan membakar sampah atau sisa vegetasi di area rawan kebakaran.
? Jangan menyalakan api tanpa pengawasan di kawasan hutan, kebun, semak, atau lahan kosong.
? Jangan membuang puntung rokok atau sumber api sembarangan.
? Mari kita lakukan bersama:
???? Jaga hutan dan lahan.
???? Hindari penggunaan api dalam kondisi rawan kebakaran.
???? Laporkan segera jika melihat potensi atau kejadian kebakaran.
???? Dukung upaya pencegahan dan pengendalian Karhutla.
???? Gunakan cara pembukaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan.
?? SANKSI TEGAS!
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
???? LAPORKAN SEGERA! 112
Jangan tunggu api membesar. Satu laporan cepat dapat mencegah kebakaran meluas.
???? Dasar: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan.
???? Bersama kita cegah kebakaran, selamatkan alam, lindungi masa depan!
Download disini