Pengumuman wajib ini menginformasikan persyaratan baru. Pelayanan publik di Kantor Kecamatan Buleleng, yaitu kewajiban aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan aplikasi Perlinsos.
Wajib Aktivasi IKD: Setiap warga yang mengurus pelayanan publik di Kantor Kecamatan Buleleng wajib memiliki dan mengaktifkan akun Identitas Kependudukan Digital pada ponsel pintar mereka.
Wajib Aktivasi Perlinsos: Pengajuan layanan atau verifikasi terkait program bantuan sosial nasional mewajibkan masyarakat untuk terintegrasi dengan sistem aplikasi Perlinsos (Perlindungan Sosial).
Tujuan Kebijakan: Langkah ini mendukung program percepatan digitalisasi nasional serta mewujudkan satu data terpadu untuk bantuan sosial yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Download disini