Pengumuman Jam Kerja Perangkat Daerah dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng

Admin bulelengkab | 28 Februari 2026 | 31 kali

Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 56 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng


Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 56 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, telah ditetapkan ketentuan jam kerja dengan sistem 5 (lima) hari kerja yang mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2026.

Adapun rincian jam kerja adalah sebagai berikut:

Hari Senin sampai dengan Kamis

Masuk Kerja : Pukul 07.30 WITA

Istirahat : Pukul 12.00 – 12.45 WITA

Pulang Kerja : Pukul 16.00 WITA


Hari Jumat

Masuk Kerja : Pukul 07.00 WITA

Istirahat : Pukul 11.00 – 11.30 WITA

Pulang Kerja : Pukul 14.00 WITA



Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan diketahui bersama. Atas perhatian dan kerja sama masyarakat, kami ucapkan terima kasih.