Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 56 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, telah ditetapkan ketentuan jam kerja dengan sistem 5 (lima) hari kerja yang mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2026.
Adapun rincian jam kerja adalah sebagai berikut:
Hari Senin sampai dengan Kamis
Masuk Kerja : Pukul 07.30 WITA
Istirahat : Pukul 12.00 – 12.45 WITA
Pulang Kerja : Pukul 16.00 WITA
Hari Jumat
Masuk Kerja : Pukul 07.00 WITA
Istirahat : Pukul 11.00 – 11.30 WITA
Pulang Kerja : Pukul 14.00 WITA
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan diketahui bersama. Atas perhatian dan kerja sama masyarakat, kami ucapkan terima kasih.