Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah,
Admin bulelengkab | 07 April 2025 | 1115 kali
Dalam rangka mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, mari kita bersama-sama:
Mengelola Sampah Berbasis Sumber:
- Lakukan pemilahan sampah di rumah menjadi organik, anorganik, dan residu.
- Manfaatkan sampah organik untuk pengomposan atau maggot.
- Daur ulang sampah anorganik.
- Buang sampah residu hanya ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Membatasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai:
- Kurangi penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, styrofoam, dan kemasan plastik.
- Gunakan produk pengganti yang ramah lingkungan.
- Terapkan sistem reuse dan refill.
Menjaga Kebersihan Lingkungan:
- Jangan membuang sampah sembarangan, terutama di tempat umum, sungai, dan laut.
- Ikut serta dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan.
Dengan partisipasi aktif kita semua, mari kita jaga alam Bali untuk generasi mendatang!
Download disini