Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah,

Admin bulelengkab | 07 April 2025 | 1115 kali

Dalam rangka mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, mari kita bersama-sama:

Mengelola Sampah Berbasis Sumber:

  • Lakukan pemilahan sampah di rumah menjadi organik, anorganik, dan residu.
  • Manfaatkan sampah organik untuk pengomposan atau maggot.
  •  Daur ulang sampah anorganik.
  • Buang sampah residu hanya ke tempat pembuangan akhir (TPA).

 Membatasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai:

  • Kurangi penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, styrofoam, dan kemasan plastik.
  • Gunakan produk pengganti yang ramah lingkungan.
  •  Terapkan sistem reuse dan refill.

Menjaga Kebersihan Lingkungan:

  • Jangan membuang sampah sembarangan, terutama di tempat umum, sungai, dan laut.
  • Ikut serta dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan.

Dengan partisipasi aktif kita semua, mari kita jaga alam Bali untuk generasi mendatang!

Download disini