PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 2025

Admin bulelengkab | 29 September 2025 | 1256 kali

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025, tentang pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor dan sanksi opsen pajak kendaraan bermotor. 

Program pemutihan pajak bermotor ini berlaku mulai tanggal 22 September s/d 22 Nopember 2025.

Adapun program-program sebagai berikut:

- Bebas pajak progresif

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) 

- Bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

- Bebas denda SWDKLLJ Tahun sebelumnya

- Bebas sanksi opsen PKB

Download disini