Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025, tentang pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor dan sanksi opsen pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak bermotor ini berlaku mulai tanggal 22 September s/d 22 Nopember 2025.
Adapun program-program sebagai berikut:
- Bebas pajak progresif
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
- Bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas denda SWDKLLJ Tahun sebelumnya
- Bebas sanksi opsen PKB
Download disini