Dengan melakukan penyekatan di pintu keluar masuk Kabupaten Buleleng dengan membangun pos sekat di titik yang sudah ditentukan. Hal ini bertujuan dapat mengatisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Buleleng. Demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra saat meninjau pos sekat PPKM darurat di Pos Polisi Desa Pancasari, Kamis, (8/7).
Lebih jauh, Wabup Sutjidra mengatakan dibentuknya pos sekat ini nantinya masyarakat yang keluar masuk Kabupaten Buleleng baik itu bekerja di luar maupun ke daerahnya agar membawa persyaratan yang sudah ditentukan oleh Satgas Covid-19.
"Bagi masyarakat yang mau bekerja ke luar daerah harus membawa surat-surat, misalkan bukti telah mendapatkan vaksin, membuat surat jalan dari kecamatan, desa/kelurahan. Jika tidak ada keperluan mereka akan di putar balik, hal ini dikarenakan untuk mengatisipasi adanya lonjakan kasus penambahan kasus Covid-19," ucapnya.
Lebih lanjut, Wabup Sutjidra menyampaikan selain adanya pos penyekatan di Desa Pancasari, terdapat juga pos penyekatan yang menjadi pintu masuknya ke Kabupaten Buleleng di tempat lain, misalnya di Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Desa Sambirenteng Kecamatan Tejakula dan di Desa Sumberklampok Gerokgak.
Sementara itu, ditemui ditempat yang sama Kapolres Buleleng I Made Sinar Subawa menjelaskan hasil pemantauan hari ini terdapat 34 kendaraan yang harus putar balik kendaraannya karena tidak membawa surat-surat jalan baik itu dari Denpasar menuju ke Buleleng dan begitu sebaliknya.
"Mereka yang kita putar balik itu dapat memahami dan mengerti bahwa mereka tidak membawa surat jalan, sehingga dengan demikian hal ini dapat mengurangi resiko penularan kasus Covid-19," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berpesan kepada masyarakat jika tidak ada urusan penting yang menyangkut pekerjaan lebih baik ditunda selama PPKM darurat ini berlaku.
Turut hadir dalam peninjauan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, Putu Gede Astawa, Rektor Undiksha Singaraja Nyoman Jampel, dan Camat Sukasada I Gusti Ngurah Suradnyana. (Wir)