Tim Turunkan Ratusan Atribut Partai Politik

Admin bulelengkab | 19 April 2013 | 813 kali

Kamis (18/4) kamarin, Atribut parpol seperti baliho, spanduk dan bendera yang melanggar Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2007 tentang Penetapan Kawasan Steril/Bebas Pemasangan Reklame dan Atribut Organisasi Lainya Di Lingkungan Kota Singaraja ditertibkan petugas SatPol PP Kab. Buleleng bersama Tim gabungan Badan Kesbangpollimas Kab. Buleleng dan aparat yang terkait.

Selain dikawasan steril, atribut parpol yang sengaja dipasang pada pohon perindang dengan cara di paku juga ikut diturunkan paksa oleh petugas. Penertiban ini dimulai dari Kantor Badan Kesbangpollimas wilayah Banyuasri menuju Jalan Pahlawan Banjar Tegal, kawasan Tugu Catus Pata dan sampai kawasan Monumen Perjuangan Tri Yudha Sakti, Kelurahan Sukasada.

Menurut Kepala Badan Kesbangpollimas Kab. Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra,SE.M.Si. penertiban ini sudah diberitahukan sebelumnya melalui kantor Camat dan mendapat kesepakatan parpol terkait kawasan steril dari pemasangan atribut Parpol/Pilgub Bali atau spanduk lainnya yang bersifat komersial. Ratusan atribut yang sudah diturunkan petugas untuk sementara akan disita di kantor Kesbangpollimas dan akan masih terus berlanjut.