Sosialisasi atas pemanfaatan bahan galian batuan dan air tanah pada hari kamis,4 Desember 2014 berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Buleleng yang di pimpin oleh Camat Buleleng di wakili oleh Kepala Seksi Pembangunan yang di hadiri oleh Dinas PU, Perbekel/Lurah dan kelian Desa Pakraman se-kecamatan Buleleng.
Rapat ini membahas tentang permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, jenis pertambangan mineral,syarat mengajukan IUP, cara mengajuakn Ijin usaha pertambangan, syarat lingkungan, pajak dan ketentuan sanksi.sebagaimana kita ketahui kebutuhan bahan bangunan material bersumber dari alam, sejalan dengan pembangunan yang terus berkembang. dengan demikian eksplotasi sumber daya alam harus diimbangi dengan tindakan konservasi lingkungan juga diperlukan investasi pengusahaan yang propesional, agar instansi lebih instensif dan secara kontinyu dalam melakukan pengawasan.
Adapun beberapa permasalahan dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dan air tanah antara lain :
- Masih terdapat usaha pertambangan tanpa ijin ( PETI ) pada beberapa kawasan tambang
- Masih terdapat pengusahaan air tanah tanpa ijin
- Kurangnya kesadaran para pengusaha tambang dalam melakukan konservasi lingkungan
- Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat / pengusaha dalam konservasi air tanah
- Belum optimalnya penerapan sanksi pelanggaran tata peraturan dalam bidang pertambangan dan geologi dari sejumblah permasalahan tersebut perlu diketahui tata cara mengajukan ijin usaha pertambangan yaitu :
- Mohon rekomendasi Bupati melalui bagian Ekbang
- Menyusun dokumen kajian lingkungan dan rekomendasi dari kantor LH
- Mohon ijin HO di KPT
- Mohon ijin usaha pertambangan di KPT