Sosialisasi FKUB di Kecamatan Sukasada

Admin bulelengkab | 18 November 2016 | 146 kali

Menurut Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor  :  9  Tahun 2006 Dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi,  saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan demikian guna terlaksananya dan terciptanya FKUB di setiap Kecamatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng yang bekerjasama dengan FKUB Kabupaten Buleleng mengadakan Sosialisasi di setiap Kecamatan di Kabupaten Buleleng.

Rapat Sosialisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dibuka oleh Camat Sukasada diwakili oleh Kasi Pembangunan Made Sunetra, Sm.HK, serta narasumber dari Kepala Badan Kesbangpol Kab. Buleleng yang diwakili Kabid Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan Ketut Suastika, SH, MM, serta Ketua FKUB Kab. Buleleng Dewa Nyoman Suardana, (18/11).
Adapun peserta sosialisasi terdiri dari Lurah/Perbekel se-Kecamatan Sukasada, Tokoh Etnis, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Sukasada.

Disampaikan oleh Dewa Nyoman Suardana bahwa pentingnya dibentuk FKUB di Kecamatan Sukasada dikarenakan di Sukasada memiliki Penduduk yang beragam Agamanya, untuk itu FKUB sebaiknya segera dibuat guna mewadahi Tokoh-tokoh dari masing-masing agama dimaksud.

Download disini