Ranperda 2014 Disetujui Menjadi Perda

Admin bulelengkab | 22 November 2013 | 300 kali

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 disetujui untuk ditetapkan mejadi Peraturan Daerah melalui sidang paripurna DPRD Buleleng pada hari Rabu (20/11) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng Tiwik Ismarheningrum.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Buleleng  yang  disampaikan Mangku Budiasa memberikan apresiasi terkait kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam Rancangan APBD Tahun 2014 telah menunjukan kemajuan yang cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kebjikan yang mendasar adalah proporsi Belanja Langsung lebih besar 40 % dari Belanja Daerah. Diharapkan dengan proporsi demikian maka kineja pembangunan daerah ke depan semakin baik. Selain itu proporsi Belanja Langsung di atas 40 % diharapkan dapat melepas Kabupaten Buleleng dari jeratan moratorium pengangkatan CPNS pada Tahun Anggaran 2014.
Dipaparkan juga pada sisi pendapatan daerah  dirancang Rp.1,46 Trilun lebih, meningkat Rp.81,03 Milyar lebih atau 5,88 % dibanding Tahun Anggaran 2013. Sedangkan sisi belanja dirancang naik 84,24 Milyar rupiah atau 5,57 % dari 1,51 triliun rupiah lebih pada Tahun Anggaran 2013 menjadi 1,59 triliun rupiah lebih pada Tahun Anggaran 2014. Hal ini, ungkap Mangku Budiasa, merupakan cerminan konsistensi dan kesungguhan Bupati Buleleng beserta seluruh jajarannya dalam meningkatkan kinerja pembangunan daerah.
Dengan disetujui menjadi Perda , Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana  menyampaikan terimakasih dan penghargaan. Hal ini membuktikan pihak Legislatif dan Eksekutif telah bekerjasama dengan baik membahas secara cermat dan rinci rancangan Perda yang dilandasi rasa tanggungjawab,loyalitas dan kepedulian mengatasi kendala guna meningkatkan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.