Perubahan Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Buleleng mulai tanggal 16 januari 2017

Admin bulelengkab | 16 Januari 2017 | 133 kali

Suasana pelayanan di Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten Buleleng pada awal tahun baru 2017 berbeda dari pelayanan tahun sebelumnya. Sistem pelayanan tahun sebelumnya di loket hanya melakukan registrasi sedangkan tahun ini di loket sudah berisi komputer gunanya untuk langsung memproses dokumen administrasi yang sudah lengkap atau memenuhi syarat. Seluruh pengurusan administrasi akan dilayani satu hari jadi (One Day Service). Masyarakat akan langsung dilayani menurut nomor antrian yang diambil, adapun nomor antrian sebagai berikut: CS (untuk mengurus seluruh dokumen akte), A (untuk mengurus Biodata dan Kartu Keluarga), dan B (untuk mengurus KTP-el dan Surat Pindah).

Download disini