Senin, 20 Pebruari 2017 pukul 09.30 wita Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Buleleng mengadakan monitoring/pengawasan terhadap pedagang kaki lima di empat lokasi diantaranya yaitu Jl. Ponegoro, Jl. Surapati depan Secata A, Jl. Ahmad Yani sekitaran Pantai Penimbangan dan Gedung Kesenian Gede Manik.
Bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar diberikan surat pernyataan, sekaligus diberikan pembinaan agar para pedagang tidak lagi berjualan di atas trotoar ataupun di badan jalan.
Download disini