Untuk melaksanakan PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dan melalui program kegiatan Peningkatan Kapasitas Laboratorium Badan Lingkungan Hidup Tahun 2015, maka salah satu upaya yang dilakukan yaitu pemantauan kualitas air limbah. Pemantauan yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 10 agustus 2015 berupa pengembilan sampel dan pengujian kualitas air di Sungai/Tukad Bungkulan Hilir (DAM Bungkulan di Desa Pakisan). Hasil uji tersebut dibandingkan dengan Baku Mutu Kualitas Air yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No.8 Tahun 20177 tantang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
Pemantauan kualitas air adalah pengumpulan informasi actual pada lokasi titik sampling, waktu, frekuensi dan metodelogi tertentu/sama untuk memperoleh data yang dapat menggambarkan kondisi air saai itu dan trend kualitas air masa mendatang.
Urutan Pelaksanaan Pengambilan Sampel (Sampling) :
1. Perisiapan Pengambilan Air Sungai (alat sampling disiapkan, dikemas dan difoto);
2. Menentukan Lokasi Pengambilan (lokasi pengambilan air harus mewakili seluruh system);
3. Menentukan Titik Pengambilan (melakukan teknik pengambilan sampel air secara gabungan, diambil pada satu titik di pinggir sungai dan di tengah sungai);
4. Melakukan Pengambilan Air;
5. Melakukan pemeriksaan kualitas air dilapangan (parameter pH, suhu, DO, DHL dan Salinitas). Semua hasil pemeriksaan dicatat pada buku khusus sampling;
6. Melakukan Pengawetan berupa pendinginan;
7. Pemberian Label dan Pengepakan, Sampel air yang telah dimasukkan kedalam wadah diberi label dan ditutup rapat.
Setelah dilakukan sampling dan uji lapangan, maka sampel air dibawa ke laboratorium untukdilakukan uji Laboratorium untuk dilakukan uji laboratorium. Uji laboratorium berupa parameter Nitrat, Nitrit, Sulfat, Phosphat, Mangan, Besi, Tembaga, TSS, TDS, |MLSS, Sludge Density, Turbidity, Minyak Dalam Air, Amonia dan COD