Pemkab Buleleng Programkan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Sebanyak 378 Unit

Admin bulelengkab | 21 Agustus 2021 | 2793 kali

Program penanganan rumah tidak layak huni digulirkan Pemerintah Kabupaten Buleleng tahun ini. Melalui sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD dengan jumlah total Rp. 5,5 miliar untuk 378 unit. Hal itu disampaikan  oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Surattini, ST saat ditemui diruang kerjanya pada Jumat, (20/8)

 

Lebih jauh Kadis Surattini menjelaskan, untuk sumber DAK dengan jumlah 140 unit sebesar Rp. 2,1 miliar untuk fisiknya saja. Kisarannya sekitar 20 juta untuk per unitnya. Untuk DAK ini kita sudah memenuhi target dari pengamprahan sebanyak 3 kali, yaitu pengamprahan 25%, 40% dan 35%. “Kita dari Dinas Perkimta yang pertama ngamprah, semoga bisa menaikkan progress DAK di Kab. Buleleng, “ ujarnya.

 

Sedangkan untuk APBD ada 2 jenis program yang  kita tangani yaitu Rumah swadaya 128 unit dan rumah korban bencana 110 unit. Total anggarannya sebesar Rp. 3,4 miliar. Untuk program ini masih dalam proses pembangunan.

 

Terkait mekanisme penerima bantuan ini, Surattini mengatakan  itu semua datanya usulan dari desa lewat musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang). Misalkan ada yang tercecer nantinya Kepala Desa bisa usulkan melalui kriteria yang sudah disepakati, setelah itu baru pihaknya akan input melalui database e-RTLH dari pusat. Syarat utama penerima bantuan ini harus memiliki surat tanah yang sah agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari disamping itu rumah yang mereka tempati juga tidak layak huni tentunya.

 

Iapun menerangkan kendala yang dialami karena keterbatasan arus kas dan itu yang membatasi kita. Sedangkan untuk DAK ada waktunya untuk penyaluraannya, tetapi tetap pengerjaan administrasi kita kerjakan terlebih dahulu. “Proses administrasi semua sudah kita selesaikan, jadi sekarang tinggal menunggu arus kas saja, “ imbuhnya.

 

Harapan Surattini dengan adanya program ini agar segala proses dapat selesai progress 100 persen dan objektif, artinya baik pihak Disperkimta, Pemdes, maupun penerima bantuan sama-sama bertanggungjawab sehingga bantuan ini tepat sasaran. (suy)