Pembongkaran Baliho

Admin bulelengkab | 11 April 2013 | 412 kali

Petugas Satpol PP Kab. Buleleng kembali membongkar baliho dan spanduk reklame yang dipasang dikawasan steril dan diseputaran kota Singaraja, Kamis (11/4) kemarin. Tak pandang bulu, petugas menurunkan baliho politik dan spanduk reklame komersial yg ada dikawasan steril tersebut termasuk spanduk milik Pemkab Buleleng serta milik politisi Hanura, yang berisi ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan. Baliho dan spanduk reklame ini diturunkan karena melanggar Peraturan Bupati No. 51 Th 2007 tentang Penetapan Kawasan Steril/Bebas Pemasangan Reklame dan Atribut Organisasi di Lingkungan Kota Singaraja dan karena sudah kadaluarsa/ lewat masanya.