Pembinaan oleh Tim Kabupaten Buleleng terkait APBDes dan Sumber-sumber Pendapatan Desa di Aula Kantor Camat, selasa(22/3). Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Sekcam Busungbiu, Tim yang hadir Inspektorat Kabupaten Buleleng, BPMPD Kabupaten Buleleng, BPKAD Kabupaten Buleleng dan Bagian Hukum Setda kabupaten Bulelen. Kegiatan ini mengundang Sekertaris Desa se-Kecamatan Busungbiu. Tim Kabupaten menyampaikan, menurut UU no 6 PP 43 harus dilakukan evaluasi di Kabupaten terkait APBDes. Sumber-sumber Pendapatan Desa di evaluasi oleh Kabupaten. Semua pendapatan dan belanja dalam APBDes harus ada dasar hukumnya dan juga untuk bansos masukkan ke sumbangan pihak ke III yang tidak mengikat serta Dana BKK agar dimasukkan dalam RAPBDes.