PELAKSANAAN SIDAK PENDUDUK PENDATANG DI DESA LOKAPAKSA PADA HARI SELASA, 15 MARET 2016 JAM 09.00 SAMPAI 12.00

Admin bulelengkab | 15 Maret 2016 | 147 kali

Tim Sidak Penduduk Pendatang di wilayah Desa Lokapaksayang melibatkan unsur Desayang terdiri dari : Pecalang, Desa Adat, Hansip, Staf Desa Lokapaksa, Babinsa, dan Babinkantibmas.

Sidak tersebut diatas dihadiri juga oleh : Unsur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Setelah dilaksanakan sidak kerumah-rumah Penduduk didapatkan data Penduduk Pendatang (Penduduk yang tinggal di Desa Lokapaksadengan memegang Identitas/KTP di luar wilayah Desa Lokapaksa) sebagai Berikut :

1.   Penduduk Pendatang yang terdata                                                                           : 17 Orang

2.   Penduduk pendatang dengan Administrasi lengkap                                                : 12 Orang

3.  Jumlah Pelanggaran                                                                                                  :   5 Orang

      a.  Penduduk Pendatang tanpa Identitas/KTP                                                        :   1 Orang

      b.  Penduduk Pendatang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )                   :   3Orang

      c.  Penduduk Pendatang Pemegang Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) Mati  :   1 Orang

 

Tindak lanjut Penduduk Pendatang yang Administrasinya belum lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :

1.        Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :

-       Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6.000.

-       Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan diawasi oleh Babinsa dan Babinkantibmas.

-       Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis belum dapat menunjukkan KTP-el dan surat keterangan sudah perekaman KTP-el atau fotocopy KK, maka Kepala Desa melaporkan ke Tim Yustisi Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.

2.        Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lokapaksa:

-       Aparat Desameminjam identitas diri ( KTP ) untuk di buatkan SKLD.

-       Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor Desauntuk mengambil SKLD