Dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang tentu memberikan dampak yang sangat besar di berbagai sektor kehidupan baik dari sektor kesehatan, sosial bahkan ekonomi. Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan prioritas dana desa dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa saat memberikan sambutan dalam acara Workshop Hasil Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 dan PPKM Mikro di Desa, di Gedung Imako Mr I Ketut Pudja Eks Pelabuhan Buleleng, Selasa, (29/6).
Lebih lanjut, Sekda Suyasa mengatakan pada tahun anggaran 2021, Pemkab Buleleng mendapatkan pagu dana desa sebesar Rp. 130,3 Miliar yang dialokasikan untuk 129 desa untuk penanganan Covid-19 dan PPKM mikro di desa dengan melalui berbagai kegiatan dalam pemulihan ekonomi.
"Strategi yang di lakukan Pemkab Buleleng melalui kegiatan seperti BLT dana desa, padat tunai ini kedepannya dapat memulihkan ekonomi di Kabupaten Buleleng saat pandemi Covid-19 melanda," ucapnya.
Lebih jauh, pihaknya memberikan pesan kepada perbekel dan seluruh stakeholder masyarakat desa yang menyangkut pengelolaan desa agar senantiasa dilaksanakan dengan penuh hati-hati sesuai dengan mekanisme ketentuan undang-undang yang berlaku.
Untuk itu, dalam kumpulan dana desa perlu dilakukan persetujuan, penyaluran dan penggunaannya guna dapat mendorong dana desa dapat terealisasi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan PPKM di desa agar berjalan transparan, akuntabel dan partisipatif.
Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI Bali Haji Bambang Santoso mengatakan dengan adanya workshop ini, semuanya menjadi clear, transparan, dan mudah dilaksanakan terutama Provinsi Bali, khususnya Kabupaten Buleleng yang mendapatkan 7 kali WTP, bahkan bagi Bali pengelolaan alokasi dana desa yang terus naik sampai anggaran tahun 2021 sebesar 72 Triliunan itu dapat terserap dengan baik dan masyarakat juga dapat merasakan manfaat kebaikannya.
Selain itu, dirinya menegaskan terdapat dua perbedaan yakni alokasi dana desa yang sifatnya untuk administrasi pemerintahan mulai dari pengajian aparat desanya dan operasional desa. Sementara dana desa ini murni untuk kesejahteraan masyarakat sehingga harus disalurkan langsung dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya terutama di masa pandemi Covid-19. (Wir)