Galian Di Desa Umanyar Diperikasa Petugas

Admin bulelengkab | 03 Mei 2013 | 472 kali

Aktifitas Galian di Desa Umeayar, Kecamatan Seririt kembali diperiksa petugas Satpol PP Jumat(26/4). Dua lokasi didatangi petugas. Lokasi pertama belum bisa menunjukkan ijin galian sehingga petugas memberikan surat teguran untuk segera mengurus ijin yang dimaksud karena galian ini melanggar Perda No. 2 Th. 2012 tentang Perijinan dan Perda No. 1 Th. 2012 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.Di lokasi kedua, berada diatas lokasi pertama sudah dapat menunjukan ijin, namun tetap diberikan teguran karena menggunakan alat berat yang belum memiliki ijin usaha dari Dinas Perhubungan.