Pendekatan humanis dan edukatif merupakan upaya terdepan yang dilakukan dalam mengawal kebijakan atau peraturan daerah dalam pengawasan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Buleleng oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP). Sosialisasi secara masif selalu dilakukan sebelum melakukan penindakan
“Sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat akan adanya tindakan keras atau arogan bahkan pemaksaan dalam pelaksanaan tugas bersama tim. Sistem kami tetap kedepankan edukasi dan humanisme dalam tugas, sehingga tidak ada gesekan-gesekan yang timbul,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Buleleng Putu Artawan saat di wawancarai pada, Minggu,(18/7) via telp.
Lebih jauh dikatakan oleh Kasat Putu, bahwasannya dalam pelaksanaan tugas, pihaknya selalu berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Pedomannya jelas Perbup 41 Tahun 2020. Penerapan PPKM Darurat Covid-19 yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu itu kami sosialisasikan dahulu kepada masyarakat dengan humanis dan edukatif secara masih selama tiga hari sebelum kami lakukan penindakan. Dalam penindakan pun kami tidak melakukan dengan kekerasan namun lebih persuasif dan humanis,”tegasnya.
Dalam pelaksanaan tugas, Kasat Artawan menambahkan pihaknya selalu bersinergi dengan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, BPBD sehingga selalu menghasilkan suatu keseimbangan yang harmonis dan optimal serta sesuai prosedur.
“Sebelum melaksanakan tugas, tim yang bersinergi , maupun mandiri diberikan pemahaman, penjelasan atau brifing sehingga di lapangan dapat diterapkan secara jelas, terukur namun tetap humanis, pungkasnya.
Semoga dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 masyarakat ikut mendukung dan berperan aktif sehingga Covid-19 di Kabupaten Buleleng segera berakhir dan segera dapat beraktivitas secara normal.(wd).