Disdagperinkop UKM Buleleng akan Lakukan Sosialisasi PPKM Darurat Kepada Pelaku Usaha

Admin bulelengkab | 04 Juli 2021 | 233 kali

Dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si mengikuti rapat virtual sosialisasi terkait operasional dan mobilitas kegiatan industri dan kawasan industri, yang dilaksanakan langsung oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Menperin RI), Agus Gumiwang Kartasasmita, Minggu, (4/7).

 

Dalam menanggapi PPKM darurat ini, Menperin Agus Gumiwang mengingatkan bahwa selama peiode PPKM darurat, 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI, serta tergolong sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dengan jumlah staf maksimal sesuai ketentuan.

 

“Ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali, “paparnya.

 

Perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, serta pelaksanaan protokol kesehatan melalui sistem informasi industri nasional atau Siinas, sesuai ketentuan Surat Edaran Menperin Nomor 2 tahun 2021 tentang partisipasi industri dalam percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19.

 

Sementara itu, dihubungi via telepon Kadis Sudiartha mengatakan akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Buleleng sesuai intruksi Kemenperin RI terkait  kegiatan pada sektor esensial (Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan Non Penanganan Karantina Covid-19 dan Industri Orientasi Ekspor.

 

“Diberlakukan pegawai bekerja dari kantor (Work From Office) paling banyak 50% dengan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan pada sektor kritikal aktivitasnya diperbolehkan sebanyak 100% staf yang berkerja di kantor dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

 

Ditambahkan, Sudiartha kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengamankan dan mengendalikan harga kebutuhan masyarakat selama PPKM darurat ini berlangsung

 

Lanjut, Sudiartha menegaskan akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kabupaten Buleleng untuk memantau penerapan prokes di perusahaan industri dan kawasan industri.

 

"Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri termasuk pelaksanaan prokes di perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI, serta akan menindak tegas perusahaan industri dan kawasan industri yang melakukan pelanggaran IOMKI," tegas Sudiartha. (dlno)