Buleleng Miliki 169 LPD

Admin bulelengkab | 29 Agustus 2013 | 1216 kali

Jumlah Lembaga Perkreditan Desa ( LPD) di Kabupaten Buleleng sebanyak 169 LPD.Dari jumlah itu diklasifikasikan dalam beberapa katagori : LPD sehat sebanyak 106 unit; LPD cukup sehat 11 unit; LPD kurang sehat 14 unit; LPD tidak sehat 3 unit; LPD macet 27 unit; LPD tidak lapor 5 unit; dan LPD baru operasional 3 unit. Dari kondisi ini beberapa LPD mengalami permasalahan-permasalahan yang mengakibatkan dampak kurang baik terhadap LPD –LPD yang bagus, bahkan ada beberapa LPD yang sudah masuk ke ranah hukum. Dalam hal ini Kelian Desa Pakraman selaku ketua badan pengawas internal  dituntut peranannya melaksanakan fungsi-fungsi pengawasan sehingga dapat meminimalis penyelewengan-penyelewengan keuangan di LPD. Demikian disampaikan Asisten II Setda Buleleng Ir. Nyoman Gede Suryawan ketika membuka Sosialisasi Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 11 tahun 2013 tentang LPD. Selain itu kepada para pengurus LPD , Suryawan meminta dalam menjalankan LPD agar menempuh prosedur administrasi sesuai aturan secara tegas dan jujur serta terus berkoordinasi dengan badan Pengawas Internal. “ Jangan setelah ada permasalahan baru melapor,” pesannya.
Dalam sosialisasi yang diikuti semua pengurus LPD se- Kabupaten Buleleng itu , antara lain terungkap LPD dapat didirikan dengan modal awal sekurang-kurangnya Rp.20 juta.Selain itu pada pasal 26 diatur menyangkut pidana, dimana bagi pengurus atau karyawan yang melakukan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak Rp.50 juta.