Singaraja (11/05). Dalam menjaga standarisasi pelayanan rumah sakit, sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 1105/03-B/HK/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Bali pada hari Rabu, 11 Mei 2016 dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di RSUD Kabupaten Buleleng. Monitoring dan evaluasi dilakukan setelah RSUD Kabupaten Buleleng diminta untuk melakukan self assessment sesuai formulir yang dikirimkan sebelumnya.
Adapun evaluasi mencakup 6 (enam) indikator yaitu: (1) Penilaian Mandiri Penerapan Hak dan Kewajiban Pasien, (2) Penilaian Mandiri Penerapan Hak dan Kewajiban Rumah Sakit, (3) Penilaian Mandiri Penerapan Hak dan Kewajiban Umum Rumah Sakit, (4) Penilaian Mandiri Penerapan Etika Profesi, (5) Penilaian Mandiri Penerapan Peraturan Perundang-undangan, (6) Penilaian Mandiri Penanganan Pengaduan dan Petunjuk Penilaian Mandiri Penyelesaian Sengketa Dengan Cara Mediasi.