Ikuti Kami

Sebanyak 206 Warga Binaan Lapas Singaraja Dapatkan Remisi

Admin bulelengkab | 17 Agustus 2022 | 192 kali

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 206 orang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja. Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Buleleng I Nyoman Sutjidra di Halaman Lapas Singaraja pada Rabu (17/8).

Wakil Bupati Buleleng pada kesempatan ini membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam sambutannya disampaikan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Wabup Sutjidra berharap, bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. 

"Kami mengimbau kepada warga binaan disini agar bisa mengikuti aturan dan bisa diharapkan nantinya, serta mampu berinteraksi apabila nanti kembali ke lingkungan masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna mengatakan untuk tahun ini dari usulan 205 orang yang akan mendapatkan remisi, dipenuhi semua oleh Kemenkumham, namun ada tambahan 1 orang lagi mengingat yang bersangkutan sudah menjalani asimilasi rumah. "Jadi total keseluruhan warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja yang mendapatkan remisi hari ini sebanyak 206 orang," jelasnya.

Ditambahkan terkait mekanismenya yang berhak mendapatkan remisi adalah orang yang bersangkutan selalu berkelakuan baik di lapas selama 6 bulan dan mengikuti kegiatan di lapas dengan tertib.  Terkait kasus tindak pidanan korupsi (Tipikor), yang bersangkutan sudah membayar subsidi akan denda. "Jadi kita bisa usulkan," imbuhnya.

Diakhir kegiatan dilakukan penandatangan nota kesepakatan bersama secara simbolis, oleh Wakil Bupati Buleleng dan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja.

Acara pemberian remisi ini juga turut dihadiri oleh pihak DPRD Kabupaten Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng, Polres  Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, BNN Kabupaten Buleleng, Kantor Imigrasi Singaraja, serta sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Buleleng.