Pemkab Buleleng, KPU, dan Bawaslu Berkomitmen Sukseskan Pemilu 2024

Admin bulelengkab | 19 September 2022 | 210 kali

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang mencakup pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buleleng akan berlangsung pada dua tahun ke depan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng berkomitmen menyukseskan pesta demokrasi skala nasional itu.


Komitmen itu terungkap dalam audiensi yang berlangsung di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Senin, 19/9. Hadir pada kesempatan itu, Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Komang Kappa Tri Aryandono, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, dan Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana.


Menyambut baik audiensi tersebut, Lihadnyana mengatakan sudah mengajak jajarannya untuk bersiap dalam menghadapi Pemilu 2024, dimulai dari mengarahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Buleleng untuk menjaga netralitasnya dengan tidak terlibat langsung dalam politik praktis.

 

“Kita memiliki rambu-rambu tersendiri, hanya memiliki hak politik saja untuk memilih, tetapi tidak memiliki hak untuk berpolitik praktis,” tegas PJ Bupati yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali itu.


Lihadnyana akan bertindak sesuai dengan laporan dari Bawaslu apabila terdapat ASN yang kentara melakukan politik praktis. Tindakan administrasi kepegawaian yang diambil akan menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan yaitu ringan, sedang, dan berat.  Saat ini belum ada laporan terkait itu, namun pihaknya bersama KPU dan Bawaslu tengah menangani kasus pencatutan nama ASN di lingkup Pemkab Buleleng menjadi anggota partai politik. 


“Bersama Bawaslu dan Badan Kesbangpol sekarang sudah mulai bekerja, agar nama-nama yang dicatut itu pada akhirnya nanti bisa clear, kita harapkan seperti itu,” tukas Lihadnyana.


Di lain pihak, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana menyebutkan terdapat 14 orang ASN di lingkup Pemkab Buleleng yang namanya tercatut sebagai anggota partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sedangkan secara keseluruhan di Kabupaten Buleleng, Sugi menyebutkan terdapat 148 orang yang melapor diri namanya tercatut.


“Sebagian besar yang melapor merupakan ASN baik dari pemerintah daerah maupun kementerian, sisanya sedikit dari masyarakat non-ASN,” ungkap Sugi.


Sementara itu, Ketua KPU Buleleng Komang Duddhi Udiyana menyampaikan terdapat 24 partai politik jadi peserta pada pilkada di Kabupaten Buleleng. Jumlah tersebut diperoleh setelah proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan. Kini, KPU Buleleng tengah melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Buleleng, selain itu pengawasan terhadap ASN juga dilaksanakan melalui Sipol. (can)