Komitmen kuat untuk mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi ditegaskan dalam Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng dengan dukungan penuh dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali. Deklarasi ini berlangsung di Hotel Puri Saron Lovina, Jumat (9/5), dan menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem pendidikan di Buleleng.
Dalam sambutan mewakili Kepala BPMP Provinsi Bali, Kepala Bagian Umum BPMP, Roni Karsidi, SH, M.Si, menekankan bahwa deklarasi ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan komitmen moral dan operasional bersama untuk menjamin akses pendidikan yang adil bagi setiap anak.
"Anak-anak kita semua harus sekolah. Itu inti dari segalanya. Dan tugas kita adalah memastikan tidak ada yang tertinggal," tegas Roni.
Ia menjelaskan bahwa transformasi menuju SPMB bukan hanya perubahan istilah, tetapi mencerminkan upaya memperbaiki mekanisme penerimaan secara menyeluruh, terukur, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah. SPMB 2025 disusun melalui proses panjang yang melibatkan sosialisasi, pendataan daya tampung, verifikasi satuan pendidikan, hingga penyusunan petunjuk teknis.
Semuanya merupakan hasil kolaborasi erat lintas sektor, khususnya Dinas Pendidikan Buleleng yang dinilai progresif dan responsif.
“Ini bukan pekerjaan satu pihak, tapi kolaborasi. Seperti pernikahan, kerja sama ini harus terus dijaga agar memberikan kebahagiaan bagi anak-anak kita,” ujarnya.
BPMP Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pelaksanaan SPMB, membuka ruang diskusi, serta mengevaluasi setiap tahapan, demi mewujudkan sistem yang benar-benar berpihak pada hak dasar anak atas pendidikan.
“SPMB bukan sekadar sistem administratif, tetapi bentuk nyata dari keadilan sosial untuk masa depan generasi bangsa,” tegas Roni.
Sementara itu, Plt. Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, menjelaskan bahwa penetapan daya tampung tiap satuan pendidikan telah dilakukan lebih awal dan wajib diumumkan paling lambat 23 Mei 2025. Jika ketentuan ini dilanggar, konsekuensinya adalah tidak menerima dana BOS dari pusat.
Empat jalur penerimaan yang diterapkan dalam SPMB, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasiakan disosialisasikan secara masif untuk mencegah kesalahpahaman publik.
Ariadi juga menyoroti ketimpangan jumlah siswa antar sekolah, dengan lebih dari 60 sekolah memiliki siswa di bawah 60 orang. Ia menekankan perlunya pembenahan branding, distribusi guru, serta manajemen sekolah agar lebih merata dan berkualitas.
“SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 ini adalah momentum awal pembenahan sistem pendidikan secara terbuka dan menyeluruh. Kami mohon dukungan semua pihak,” tandasnya.
Momentum puncak deklarasi ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh peserta lintas sektor, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, dewan pendidikan, hingga pengawas sekolah. Tanda tangan tersebut menjadi simbol tekad kolektif untuk menjalankan SPMB secara adil, transparan, dan manusiawi.