Kadis Gunawan Pastikan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum Sesuai Perbup

Admin bulelengkab | 13 Januari 2022 | 545 kali

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, SE.,M.Si menegaskan bahwa tarif retribusi parkir tepi jalan umum yang selama ini dipungut petugas parkir telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2015.

Di ruang kerjanya, Rabu, (12/1), Kadis Gunawan memastikan tidak ada perbedaan besaran pungutan tarif retribusi parkir di Buleleng, apalagi melebihi nominal yang telah dimuat dalam Perbup. “Kami selalu melakukan monitoring dan pembinaan kepada petugas parkir di bawah naungan Dishub Buleleng. Atas evaluasi itu, kami tidak menemukan adanya permainan menaikan nominal tarif parkir,” tegasnya.

Lebih lanjutnya dijelaskan, besaran tarif retribusi parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000,- dan roda empat atau mobil tarifnya Rp. 2.000,- sekali parkir. 

Kadis Gunawan menambahkan, petugas parkir di Buleleng selalu menggunakan karcis pungutan parkir saat bertugas dan juga berseragam. “Dalam surat perjanjian kerja sudah mengatur petugas parkir menggunakan seragam. Kami juga telah menyalurkan seragam pertugas parkir berupa jaket warna oranye pada tahun 2019 yang lalu,” terangnya.

Selain itu, Kadis Gunawan juga kembali menegaskan kepada masyarakat Buleleng untuk tidak ragu melaporkan bilamana menemukan oknum pertugas parkir yang memungut retribusi parkir tanpa menyertakan karcis. “Masyarakat dapat melaporkan langsung kepada kami jika ada oknum petugas parkir yang bermain dengan pungutan parkir. Sertakan bukti foto atau rekaman videonya, maka akan segera kami bina, jika tetap melakukan pelanggaran, maka akan kami putus perjanjian kerjanya,” pungkas Kadis Gunawan. (Agst).