Dalam upaya menjaga dan menguatkan pelestarian warisan budaya, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng tidak henti-hentinya bergerak. Pasalnya, pada tahun 2024 ini kembali mengusulkan tiga tradisi untuk menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Menurut Kepala Disbud Buleleng, Nyoman Wisandika, Jumat (19/4), hingga saat ini Kabupaten Buleleng telah memiliki 14 Tradisi yang telah ditetapkan sebagai WBTB. Adapun tiga tradisi yang diajukan untuk tahun ini adalah Meamuk-Amukan dari Desa Padangbulia, Gula Pedawa dari Kecamatan Banjar, dan Janger Kolok dari Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
"Dengan optimisme penuh, kami berharap usulan ini dapat segera diproses dan ditetapkan sebagai WBTB pada tahun 2024," ujar Wisandika.
Mantan Sekretaris BKPSDM Buleleng itu menambahkan bahwa pengakuan sebagai WBTB diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan tradisi-tradisi yang diusulkan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, kegiatan seperti perlombaan pada situs cagar budaya akan diadakan untuk mengenalkan dan melestarikan tradisi Buleleng.
"Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, kami akan membuat kegiatan semacam perlombaan pada situs cagar budaya secara kontinue. Secara tidak langsung akan mengenalkan pada masyarakat sembari melestarikan dan menjaga tradisi Buleleng yang kita cintai. Karena kalau bukan kita, siapa lagi," tutup Wisandika.
Untuk diketahui, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Buleleng berhasil meraih dua sertifikat WBTB, yakni Sampi Gerumbungan dari Desa Kaliasem dan Mengarak Sokok dari Desa Pegayaman. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Kadis Wisandika pada awal bulan Maret lalu di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali. (Suy)