Berkat upaya yang dilakukan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (BPBJ Setda) Kabupaten Buleleng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berhasil meraih peringkat 2 se-Provinsi Bali Monitoring Centre of Prevention Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (MCP Korsupgah) se-Provinsi Bali pada triwulan pertama tahun 2020 yang dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian BPBS Setda Kabupaten Buleleng I Made Suwitra Yadnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (22/6).
Lebih jauh, dikatakan oleh Suwitra pencapaian itu merupakan hasil yang signifikan dibandingkan dengan tahun lalu di mana Kabupaten Buleleng mencapai peringkat ke tujuh dari 10 Pemerintah Daerah se-Bali meliputi seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali dan Pemerintah Provinsi Bali.
Terkait kriteria penilaiannya, Suwitra menyebutkan terdapat 5 Indikator yang dinilai oleh KPK RI yang terdiri dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) struktural, pelayanan tupoksi, perangkat pendukung, penayangan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup), serta Pengendalian dan Pengawasan. Di antara 5 indikator itu, Suwitra mengungkapkan Pemkab Buleleng berhasil mendapat nilai 100% pada sebagian besar indikator tersebut.
Menceritakan kiat-kiat pencapaian itu, Suwitra mengungkapkan faktor terbesar yang mempengaruhi itu adalah dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) di BPBJ Setda Kabupaten Buleleng. Untuk itu, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati No. 027/330/HK/2020 Tahun 2020 dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada BPBJ Setda Kabupaten Buleleng yang bertugas menangani proses pemilihan penyedia barang dan jasa. Dari pembentukan pokja tersebut Suwitra mengakui terdapat peningkatan kinerja yang signifikan.
Meski pihaknya telah mencapai nilai yang besar pada sebagian besar indikator yang ada, Suwitra mengakui masih terdapat beberapa sub indikator yang nilainya belum berhasil dipenuhi. Untuk itu Ia berkomitmen akan menuntaskan segala sub indikator yang masih kurang pada tri wulan kedua nantinya.
“Mudah-mudahan di pelaporan MCP triwulan kedua yang batas akhir pelaporannya nanti tanggal 30 Juni, kekurangan-kekurangan tersebut bisa kami penuhi” tutupnya. (cnd)