Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengeluarkan SE No.01/Satgas Covid-19/III/2020. Tentang Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pada Jenjang Paud,SD, SMP di Kabupaten Buleleng Dalam Masa Penyebaran Covid-19.
Dalam SE tertanggal 27 Maret itu menyatakan antara lain bahwa: Pelaksanaan Ujian Nasional 2020 dibatalkan; para guru agar memberikan tugas secara daring/jarak jauh atau mengantar langsung tugas ke rumah dengan memerhatikan anjuran Pemerintah untuk jaga jarak fisik disaat kunjungan. Kemudian pada point kelima dinyatakan masa perpanjangan untuk bekerja dan belajar di rumah bagi kepala sekolah, guru, tenaga pendidikan dan siswa diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait Covid-19.(st)