Pemkab Buleleng Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah Tahap VII Tahun 2025

Admin bulelengkab | 15 Oktober 2025 | 159 kali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus memperkuat sinergi dalam optimalisasi penerimaan pajak, baik dari sektor pusat maupun daerah. Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, mengikuti dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahap VII Tahun 2025, secara daring dari Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (15/10).


Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh beberapa kepala daerah di Indonesia. Penandatanganan PKS OP4D ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak serta memperluas basis penerimaan daerah.


Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan fiskal daerah dan pusat merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk Undang-undang APBN dan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).


“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui integrasi data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM, diharapkan potensi pajak dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” jelas Askolani.


Ia menambahkan, hingga tahun 2025 tercatat sudah 527 pemerintah daerah yang mengikuti PKS OP4D, terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Pada tahap VII ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang melakukan penandatanganan, terdiri dari 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten, baik dalam bentuk kerja sama baru maupun perpanjangan.


Askolani menegaskan, sinergi pajak pusat dan daerah harus terus menyesuaikan dengan dinamika ekonomi yang berkembang. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak pusat maupun daerah. Karena itu, arah kebijakan pajak perlu difokuskan pada sektor ekonomi produktif agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi dan konsistensi dalam implementasi PKS, bukan hanya sebatas penandatanganan. “Yang lebih penting dari sekadar tanda tangan adalah bagaimana instrumentasi kerja sama ini dijalankan dengan nyata, melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan penguatan sumber daya manusia baik di pusat maupun di daerah,” tegasnya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan dan sinergi dari seluruh pemerintah daerah. Semoga kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan demi Indonesia yang maju dan sejahtera.


Melalui PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025 ini, Pemkab Buleleng bersama DJP dan DJPK akan fokus pada integrasi dan pertukaran data perpajakan, pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memperkuat ketahanan fiskal daerah.