Guna meningkatkan daya jual garam lokal Buleleng, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng ajukan branding produk indikasi geografis untuk garam tradisional produksi lokal Buleleng.
Kepala DKPP Kab. Buleleng I Gede Aryana ditemui pada Jumat, (12/11) mengatakan langkah tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
Seperti diketahui, branding produk indikasi geografis itu adalah kekayaan intelektual yang menunjukan daerah asal suatu produk yang karena faktor lingkungan geografis mampu memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan sehingga mampu meningkatkan nilai jual produk tersebut.
Untuk membangun brand garam lokal Buleleng, pihaknya berupaya dalam pemenuhan persyaratan untuk pengajuan Indeks. Hingga saat ini pihaknya telah menyusun deskripsi terkait garam lokal Buleleng.
"Astungkara tahun ini, indikasi geografis nanti dibuatkan label garam lokal Buleleng, deskripsi sudah selesai nanti tinggal menunggu hasil uji lab," imbuh Kepala Dinas yang pernah menjabat sebagai Camat Busungbiu itu.
Selain itu, demi meningkatkan kualitas garam lokal Buleleng DKPP Kab. Buleleng juga sejak tahun 2011 senantiasa melakukan pendampingan kepada para petambak garam di Kabupaten Buleleng.
Melalui pendampingan itu, para petambak garam diberikan bantuan sarana dan prasarana yang mendukung pembuatan garam.
Bantuan tersebut, sebut Aryana antara lain pembangunan rumah kaca di Desa Pemuteran, dan pengadaan sarana produksi garam palungan di Desa Tejakula.
Melalui segala upaya yang telah dilakukan, Aryana berharap masyarakat Buleleng semakin mencintai garam tradisional lokal Buleleng. (can)