Ikuti Kami

Menyimak Pendapat Akhir Anggota Dewan, Bupati Agus Suradnyana Sependapat Mempedomani Usul Saran Anggota DPRD

Admin bulelengkab | 17 Juli 2020 | 113 kali

Menyimak pendapat akhir anggota dewan yang tergabung dalam fraksi-fraksi mengenai rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST sangat sependapat untuk mempedomani usul saran anggota DPRD yang tergabung dalam fraksi-fraksi untuk langkah-langkah kebijakan di tahun yang akan datang. Hal itu disampaikan pada pendapat akhir Bupati atas ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2019 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat, (17/7).
 
Sebagai kesimpulan dari pembahasan sidang paripurna dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran  2019, dengan rincian realisasi APBD sebagai berikut : yang pertama, realisasi pendapatan daerah selama tahun 2019 sebesar Rp. 2.288.475.167.042,40 (dua triliun dua ratus delapan puluh delapan milyar empat ratus tujuh puluh lima juta seratus enam puluh tujuh ribu empat puluh dua rupiah empat puluh sen), sedangkan realisasi pembiayaan netto selama tahun 2019 sebesar Rp. 41.318.271.143,71. 
 
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa menyampaikan laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Buleleng. Dengan berdasarkan ketentuan dalam pasal 320 ayat (1) sampai dengan ayat (6) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
 
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa menyampaikan laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dalam Rancangan Perda yang dimaksud  telah ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD dengan melakukan pembahasan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buleleng. Pembicaraan tingkat I telah dilakukan mulai dari penyampaian nota pengantar Bupati atas  Rancangan Perda ; Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi; Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi; Rapat Dengar Pendapat  antara Komisi-Komisi DPRD dengan SKPD terkait, Rapat Komisi dengan Badan Anggaran, Rapat Badan Anggaran dengan TAPD, Rapat Badan Anggaran dengan Gabungan Komisi; Rapat Gabungan Komisi dengan Kepala Daerah; dan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi. 
 
Lanjut, dengan berdasarkan rangkaian pembahasan yang dilakukan akhirnya telah terbangun  cara pandang dan kesepahaman antara DPRD Kabupaten Buleleng  dengan Kepala Daerah dan Badan Anggaran merekomendasikan agar Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. (Wir)