Aplikasi Sipermata (Sinergisitas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) diharapkan dapat membantu masyarakat dan pemerintah dalam mengakses dan memberikan informasi secara cepat, memberikan kemudahan dalam penyimpanan data, penyediaan data, kecepatan perolehan data, serta kemudahan dalam melakukan komunikasi, dan pelayanan publik. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa saat secara resmi melaunching aplikasi Sipermata, di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Jumat (25/8).
Sekda Suyasa menegaskan isu-isu strategis di sektor perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan harus menjadi perhatian serius karena masih tingginya jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Buleleng yang disebabkan oleh tingkat kesejahteraan masyarakat yang belum memadai sehingga terbatasnya akses dalam memiliki rumah yang layak. Permukiman kumuh yang semakin meluas, dan masih banyaknya sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat.
Dalam upaya menangani kondisi permasalahan tersebut maka Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng meluncurkan aplikasi Sipermata yang mampu menghadirkan solusi inovatif, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program dan kegiatan. Pemanfaatan teknologi digital telah membawa berbagai manfaat yang luar biasa. Aksesibilitas informasi telah meningkat dengan pesat, selain itu, pemanfaatan teknologi digital juga berperan penting dalam meningkatkan efisiensi proses, menghemat waktu, tenaga, dan sumber daya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini mengatakan dijaman serba digital seperti sekarang ini tentu menjadi sebuah tantangan dalam melaksanakan pelayanan publik yang menuntut adanya kecepatan, kemudahan dan ketepatan. Untuk itu diperlukan suatu layanan publik dengan menggunakan aplikasi yang berbasis teknologi sebagai bentuk dan upaya digitalisasi sehingga bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pekerjaan.
Menjawab tantangan tersebut Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng menghadirkan aplikasi Sipermata dengan tujuan untuk memberikan kemudahan secara internal sebagai penunjang kegiatan dinas mulai dari verifikasi dan pencarian data RTLH, melakukan verifikasi dan pendataan kawasan kumuh, pemetaan PSU serta pemetaan tanah ulayat dan sengketa pertanahan.
Selain itu juga sebagai sarana untuk memantau progres pekerjaan yang sedang ataupun telah dilaksanakan. Begitu juga untuk pihak eksternal seperti pemerintah desa/kelurahan dapat melakukan pengusulan data RTLH, fasilitasi kawasan permukiman maupun fasilitasi di bidang pertanahan serta sebagai sarana promosi wisata dan keunikan alam pada permukiman.
"Pihak desa maupun kelurahan dapat melakukan usulan data RTLH dari tempat masing-masing sehingga menghemat waktu dan biaya, serta data yang diusulkan akurat karena akan menghindari data yang ganda", sambung Surattini
Lebih luas dijelaskan, dalam pemanfataan Sipermata, setiap usulan RTLH dari kelurahan ataupun desa wajib dilakukan melalui aplikasi ini dan usulan yang tidak diinput melalui Sipermata tidak akan diverifikasi ataupun mendapat prioritas dalam penanganan RTLH. Hal ini akan tertuangkan dalam Surat Keputusan Sekda tentang penggunaan aplikasi Sipermata pada pelayanan publik di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan. Sehingga pelaksanaan program perbaikan RTLH akan menjadi tepat sasaran sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni, serta meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan.