Salah satu kategori dalam pencapaian Kabupaten Layak Anak (KLA) adanya Komunitas Jurnalis Kawan Anak (Jurkawan). Untuk itu melalui Dinas Kominfosanti dimohon untuk membentuk Jurkawan di Kabupaten Buleleng. Permohonan ini disampaikan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Buleleng Nyoman Suyasa usai membuka rapat koordinasi dan kerjasama lintas sektor kekerasan terhadap perempuan/anak dan tindak pidana perdagangan orang di Ranggon Sunset Segara Penimbangan, Selasa,(29/11).
Atas seijin Kadis, Sekdis Suyasa menerangkan, bahwasannya kategori Jurkawan merupakan indikator yang harus dipenuhi menuju KLA selain indikator lainnya seperti rumah aman, ruang bermain ramah anak, terbentuknya forum anak daerah dan indikator lainnya. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Dewan Pers No: 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
“Peran media sangat penting agar mengedepankan perlindungan anak meliputi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak setiap produk jurnalistik yang dihasilkan. Kami mohon kawan-kawan jurnalis partisipasinya untuk membentuk Komunitas Jurnalis Kawan Anak tentunya berkomunikasi dengan Dinas Kominfosanti,”sebutnya.
Sekdis Suyasa berharap dengan koordinasi dan kerjasama lintas sektor, Buleleng memiliki system pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan, sehingga di tahun 2023 Buleleng kembali meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang sebelum pandemi Covid-19 pernah diraih.
Sementara itu, I Made Heri Permana Putra, mewakili Kejaksaan Negeri Buleleng selaku Ka.Sub Seksi Pra Penuntutan mengapresiasi kegiatan rakor sebagai bahan evaluasi terlaksananya KLA di Buleleng. Dari perkembangan kasus anak-anak 3 tahun terakhir terjadi penurunan.
“Memang masih terjadi kasus saat ini. Pemicunya karena pergaulan, jauh dari keluarga, keterbukaan informasi yang tidak mendapat pengawasan.Kepentingan anak menjadi prioritas kami dalam penanganan perkara,”ungkapnya.
Terkait rakor kali ini, Made Heri berharap kegiatan ini berkesinambungan antara stakeholder terkait. Pemenuhan, perlindungan penegakan hukum terhadap anak tidak bisa dilakukan sendiri. Kehadiran pemerintah daerah sebagai fasilitator pasti sangat dibutuhkan tidak hanya dari Kejaksaan.“Kegiatan ini kita bisa sharing, berbagi keluh kesah, berbagi praktisi dilapangan dan kendala-kendala serta mendengar tindak lanjut dari pemda,”pungkasnya.(wd).