Tuntaskan PMK, Pemkab Buleleng Genjot Vaksinasi dan Pemotongan Bersyarat Plus Dana Kompensasi.

Admin bulelengkab | 18 Juli 2022 | 202 kali

Menyikapi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Buleleng pada tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Buleleng) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng terus menggenjot upaya pemberian vaksinasi dan pemotongan bersyarat dengan target tuntas secepatnya. Hal ini disampaikan langsung Kadis Pertanian Buleleng, I Made Sumiarta ketika ditemui usai menghadiri acara di Puri Saron Baruna Beach Cottages, Pemaron, Senin, (18/7).

Kadis Sumiarta menerangkan bahwa Buleleng adalah satu-satunya kabupaten di Bali yang mendapatkan distribusi vaksin terbanyak untuk menangani kasus PMK. “Sampai hari ini Buleleng sudah menerima 17.000 vial vaksin dan besok mungkin akan bertambah lagi. Jumlah ini terbanyak di Bali, karena Buleleng paling banyak terdapat peternak sapi,” terangnya.

Dengan jumlah belasan ribu vaksin itu, pihaknya terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi ke wilayah Kecamatan Gerokgak hingga wilayah timur lainnya. Regulasi yang diturunkan Pemerintah Pusat adalah pemberian vaksin hewan ternak ini dilakukan dalam radius 10 Km dari daerah yang terindikasi PMK. Hingga hari ini sudah tercatat 156 sapi di Kecamatan Gerokgak terindikasi PMK, di kecamatan lain di Buleleng tidak ditemukan.

Terkait pemotongan bersyarat, Kadis Sumiarta menegaskan sapi milik petani yang terindikasi PMK akan segera dilakukan pemotongan bersyarat dengan memberikan kompensasi atau bantuan pemotongan bersyarat. 

Ditambahkan, sebelumnya melalui zoom metting bersama Menteri Pertanian RI telah disampaikan terkait pemberian kompensasi pemotongan bersyarat akan segera diputuskan. “Secara lisan disampaikan angkanya berkisar dari 6 juta sampai dengan 8 juta, ini menyesuaikan dengan besaran sapi petani. Disini pemerintah memastikan petani tidak dirugikan,” jelas Kadis Sumiarta.

Pihaknya juga menegaskan kepada sodagar sapi untuk tidak memainkan harga atas alasan petani mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, harga sapi berkisar mulai 3,5 juta rupiah sampai 4 juta rupiah. Harga tersebut dihitung berdasarkan berat bersih dagingnya, karena yang dapat dikonsumsi masyarakat adalah daging sapi, bukan bagian isi perut atau jeroan, bagian kepala dan tulang. “Hari ini juga kami meluncur ke Gerokgak untuk melakukan negosiasi kepada sodagar agar membeli sapi dalam bentuk cawangan atau per ekor. Hal ini penting dilakukan agar petani tidak merugi,” ujarnya. 

Kadis Sumiarta berharap masyarakat yang memiliki sapi terindikasi PMK untuk merelakan sapinya dilakukan pemotongan bersyarat agar kasus ini tidak berkepanjangan. Petani juga tidak akan rugi karena mendapat kompensasi, dengan demikian kasus PMK di Buleleng secepatnya tuntas atau nol kasus. (Agst).