Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 pemerintah pusat telah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Buleleng.
Untuk itu, masyarakat Buleleng diharapkan agar meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas agar dapat menghindari potensi terpapar Covid-19.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan melalui rilis persnya pada Selasa, (16/11).
Lebih lanjut, Suwarmawan mengatakan PPKM level 2 yang berlaku di Kabupaten Buleleng diperpanjang lagi mulai tanggal 16 November s.d 29 November mendatang.
Untuk itu, selama PPKM masih berlangsung, masyarakat diminta agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Sementara terkait perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Buleleng pada hari ini, Suwarmawan mengatakan tidak terdapat peningkatan baik itu konfirmasi baru, sembuh, maupun meninggal.
Tercatat secara kumulatif kasus konfirmasi di Kabupaten Buleleng pada hari ini sebanyak 10.450 orant, sembuh 9.910 orang, meninggal 537 orang, dan dalam perawatan 3 orang. (can)