Pemerintah Melonggarkan Syarat Bepergian Bagi PPDN

Admin bulelengkab | 27 Maret 2022 | 401 kali

Melihat situasi pandemi Covid-19 yang melandai, pemerintah pusat melonggarkan syarat bepergian untuk semua transportasi baik darat, laut, maupun udara.


Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan saat rilis data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Minggu, (27/3) mengatakan, kelonggaran syarat bepergian ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi dosis lengkap dan booster tidak wajib melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR. 


"Tes antigen dan PCR itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi karena masalah kesehatan khusus atau komorbid dan vaksinasi dosis pertama," ucapnya.


Lebih lanjut, Suwarmawan yang juga selaku Kadis Kominfosanti Buleleng menegaskan, selama perjalanan, PPDN tetap memperhatikan prokes Covid-19 dengan memakai masker 3 lapis, rutin mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, dan menjaga jarak. 


"Pemberlakuan pelonggaran aktivitas masyarakat ini bagian dari transisi pandemi menuju andemi. Maka dari itu, prokes Covid-19 tetap diperhatikan dan melakukan vaksinasi dosis lengkap atau booster," ujarnya. 


Sementara itu, terkait data harian perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, hari ini terdapat 2 orang konfirmasi baru, sembuh sebanyak 1 orang, meninggal nihil, dan masih dalam perawatan 21 orang. (Wir)