Menilai banyaknya asset-aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa meminta seluruh Pimpinan SKPD untuk membuat surat Kerjasama Pemanfaatan (KSP) atas aset yang dimiliki. Demikian terungkap dalam Rapat Pembahasan Aset-aset yang dikelola Perumda Pasar Argha Nayottama di Ruang Rapat Sekda Buleleng, Kamis, (1/12).
Selama ini penerapan pengelolaan pasar, pedagang kaki lima maupun kios-kios yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Buleleng dikelola pungutan retribusinya oleh Perumda Pasar Argha Nayottama tanpa adanya administrasi yang kuat. Guna mencegah hal-hal yang menjadi temuan dan mewujudkan sistem pemerintahan yang akuntabel, Sekda Suyasa meminta seluruh aset-aset milik Pemkab Buleleng yang di dalamnya terdapat aktivitas pasar wajib dibuatkan KSP dengan Perumda Pasar Argha Nayottama. “Lapangan Mayor Metra asetnya masuk di Disdikpora Buleleng namun pengelolaan senggol dan parkir di depannya itu oleh Perumda Pasar, nah yang seperti ini wajib dibuatkan KSP agar jelas dan akuntabel,” ujar Sekda Suyasa.
Kendatipun sebelumnnya dasar pengelolaan yang dilakukan Perumda Pasar Argha Nayottama berpedoman pada Peraturan Bupati nomor 49 Tahun 201 tentang Penataan Lokasi Pedagang Kaki Lima di Kawasan Kota, Sekda Suyasa menilai secara kekuatan masih belum cukup. Terkait itu, Perbup itu perlu dikaji kembali agar lebih kuat, sehingga apa yang menjadi aset dan yang dikelola itu ke depannya tidak terjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ditambahkan, seluruh aset Pemkab Buleleng yang dikelola Perumda Argha Nayottama harus dituangkan dalam draft untuk dibahas lebih lanjut. “Selesaikan draft administrasi ini, Saya berikan waktu hingga dua minggu ke depan. Setelah itu kita bahas lagi di Bagian Hukum Setda Buleleng dan harus tuntas Desember ini,” pinta Sekda Suyasa. (Agst)