Ikuti Kami

PJ Lihadnyana Resmi Lepas 54 PMI ke New Zealand

Admin bulelengkab | 23 Oktober 2023 | 922 kali

Sebanyak 54 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di negara New Zealand ini secara resmi di lepas oleh Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Senin (23/10) bertempat di Ruang Rapat RJ Bupati.


Pelepasan PMI dengan skema P to P sektor perkebunan di New Zealand melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT. Al Windah Jaya Sentosa Kantor Cabang Bali ini telah memfasilitasi para PMI asal Kabupaten Buleleng yang akan berangkat bekerja ke luar negeri, mulai dari proses dokumen, proses visa bahkan medical check up.


Dihadapan puluhan PMI, Lihadnyana mengharapkan kepada seluruh PMI agar senantiasa selalu mematuhi norma dan peraturan yang berlaku dan selalu bisa menjaga nama baik Buleleng mengingat budaya dan etos kerja yang berbeda. "Tunjukkan bahwa kita masyarakat Buleleng yang produktif dan memiliki etos kerja yang tinggi sehingga ke depan memberikan contoh bagi generasi berikutnya," ucapnya.


Budaya kerja sangat menentukan kemajuan suatu negara. Budaya kerja sangat terkait dengan mentalitas manusia dan semangat serta kesadaran untuk disiplin. Inilah pentingnya para PMI ketika kembali ke tanah air, dapat menularkan hal-hal positif yang didapat di luar negeri.


Oleh karena itu, Lihadnyana menegaskan PMI bukan hanya pahlawan devisa saja, tetapi lebih dari itu adalah orang-orang yang nantinya mampu melakukan transfer pengetahuan dan transfer ilmu untuk kemajuan Indonesia khususnya Buleleng.


"Saya yakin, PMI pasti mendapatkan pengalaman baru, dalam menggunakan teknologi maupun budaya kerja di negara lain. Apalagi jika bekerja di negara-negara yang lebih maju di banding Indonesia," sambungnya.


Dipenghujung Lihadnyana juga tidak lupa memberikan apresiasi kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang telah mengeluarkan SIP2MI tersebut kepada PT. Alwidah Jaya Sentosa untuk dapat melakukan pelindungan yang lebih maksimal kepada para PMI, karena ketika suatu negara tidak memiliki aturan tertulis yang melindungi pekerja asing, wajib memiliki perjanjian kerjasama tertulis. SIP2MI ini menjadi jawaban untuk memastikan Negara khususnya Pemerintah Daerah Buleleng hadir dalam memberikan perlindungan kepada warganya. (Mdy)